Kartu Kredit Visa
KARTU KREDIT VISA “SAMBA”
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Telah beredar kartu Visa Samba di tengah-tengah masyarakat yang dikeluarkan oleh bank Saudi-Amerika. Jika gold (emas),dikenakan biaya kartu 485 riyal, dan jika silver dikenakan biaya 245 riyal. Biaya ini dibayar tahunan kepada bank oleh pemegang kartu visa atas manfaat yang telah diperolehnya dari kartu tersebut sebagai iuran tahunan.
Cara penggunaan kartu ini adalah sebagai berikut : Pemegang kartu dapat menggunakan kartu ini untuk menarik dan (pinjaman) yang dikehendakinya dari cabang bank mana saja, dan dia harus melunasi pinjaman tersebut selama masa yang tidak boleh melebihi 45 hari. Jika dia belum melunasi dana (pinjaman) yang ditariknya tersebut selama masa yang disebutkan di atas, maka pihak bank akan mengenakan setiap 100 riyal dari pinjaman dari pinjaman dana yang ditarik tersebut suku bunga yang nilainya 1,95 (1 riyal, 95 halalah) sebagaimana bank akan mengambil setiap penarikan tunai bagi pemegang kartu 3,5 riyal dari setiap 100 riyal yang diambil dari bank. Atau mereka akan mengambil 45 riyal sebagai batas minimal dari setiap proses penarikan tunai.
Selain itu, pemegang kartu ini juga bisa berbelanja berbagai macam barang dari tempat-tempat perbelanjaan yang sudah bekerja sama dengan pihak bank, tanpa harus membayar uang tunai. Dan pembayaran tagihan belanja itu menjadi pinjaman baginya pada pihak bank. Namun, jika dia terlambat membayar jumlah tagihan penggunaan belanja itu dari waktu 45 hari yang telah ditentukan, maka pihak bank akan mengenakan bunga kepada pemegang kartu pada setiap 100 riyal dari nilai barang belanjaan yang dibeli dari tempat-tempat perbelanjaan yang bekerjasama dengan bank dengan suku bunga yang nilainya 1,95 (1 riyal 95 halalah).
Lalu bagaimana hukum penggunaan kartu ini dan keikutsertaan/keanggotaan tahunan dengan bank ini dengan bisa memanfaatkan kartu ini? Mudah-mudahan Allah menjaga dan memelihara anda.
Jawaban
Jika keadaan kartu (Visa Samba) seperti yang disebutkan di atas, maka hal itu merupakan edisi baru dari para pelaku riba, sekaligus sebagai praktek memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar, juga merupakan tindak pencemaran dan pengotoran usaha dan mu’amalah mereka. Yang demikian itu tidak keluar dari hukum riba Jahiliyyah yang diharamkan oleh syari’at yang suci. Hukum riba Jahiliyyah menyebutkan : ‘Kamu lunasi atau kamu harus menambahnya”. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menerbitkan kartu ini dan tidak boleh juga bermu’amalah dengannya.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
KARTU GOLD DAN KARTU SILVER
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya sampaikan ke hadapan anda pertanyaan yang disampaikan kepada kami dari pegawai pangkalan angakatan udara di Tabuk mengenai masalah agama. Mereka menginginkan jawaban anda atas pertanyaan tersebut, karena masalah ini banyak diperbincangkan dan dilakukan orang banyak. Dan sehingga fatwa menjadi pemecahan bagi banyak kesulitan. Pertanyaan tersebut sebagai berikut.
Bagaimanakah hukum kartu gold dan kartu silver? Yaitu kartu yang dijual bank kepada masyarakat sekalipun mereka tidak mempunyai rekening bank tersebut. Manfaat dari kartu ini bagi pemegangnya adalah dia bisa meminjam sejumlah dana dari bank yang menjual kartu ini kepadanya, dengan ketentuan dia harus mengembalikan dana yang dipinjamnya itu selama masa 45 hari dari tanggal pinjaman. Dan jika dia melakukan keterlambatan dari masa tersebut, maka bank akan memberlakukan suku bunga ringan sebagai denda keterlambatan. Semakin lama terlambat maka akan semakin bertambah pula tingkat suku bunga tersebut. Ada beberapa orang yang membeli lebih dari satu kartu, dengan cara dia mengambil pinjaman dari satu bank, dan sebelum akhir masa yang berikutnya, dia akan mengambil dari bank lain dan membayarkannya ke bank ini. Demikianlah yang dia kerjakan sehingga dia tidak membayar denda keterlambatan. Lalu, bagaimana pendapat Anda mengenai kedia hal diatas?
Jawaban
Kartu silver atau kartu gold dengan syarat yang disebutkan di atas merupakan kartu yang sarat dengan riba, yang tidak boleh ditebitkan dan juga dimanfaatkan. Sebab, kartu ini mengandung pinjaman yang menarik keuntungan. Itu jelas riba yang diharamkan. Dan menggunakannya merupakan salah satu bentuk tolong menolong untuk berbuat dosa dan pelanggaran.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17611, dan Fatwa Nomor 17289. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2235-kartu-kredit-visa.html